"Sekarang dengan putusan praperadilan seperti ini, Pegi Setiawan bebas dari penetapan status tersangka. Jika alat bukti tidak mendukung seperti yang kita lihat, misalnya barang bukti samurai yang tidak ada, luka di tubuh korban padahal tidak, ini debat yang tidak bagus," papar Oegroseno.
"Barang bukti yang disita oleh penyidik harus jelas kepemilikannya dan penggunaannya saat kejadian. Kalau tidak bisa dibuktikan, semua berpotensi bebas karena ada persamaan alat bukti yang digunakan untuk penyidikan," ia melanjutkan.
Wakapolri periode 2013—2014 ini pun menilai seharusnya Polda Jabar tidak dibiarkan sendiri menangani kasus ini karena dari pusat seharusnya ada tim lengkap untuk melihat langkah selanjutnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangka Pegi alias Perong. Menurut hakim tunggal Eman Sulaeman, status Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, status tersangka tidak sah menurut hukum. Atas keputusan itu, Pegi Setiawan dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.