Jakarta – Pegi Setiawan, yang semula berstatus sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon, telah dinyatakan bebas. Hal ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk mantan Wakapolri yang menyinggung kinerja polisi.
Menurut mantan Wakapolri ini, pihak kepolisian banyak melakukan ketidaktaatan prosedur selama menangani kasus tersebut. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Adanya Ketidaktaatan Prosedur
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan bagaimana polisi yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, banyak melakukan ketidaktaatan prosedur.
"Dari awal ini sudah banyak ketidaktaatan pada hukum acara pidana atau peraturan-peraturan Kapolri yang ada masalah penangkapan dan sebagainya," ungkap Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dikutip dari VIVA pada Selasa, 9 Juli 2024.
Wakapolri periode 2013—2014 itu menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan kecelakaan Vina dan Eky di TKP pada Agustus 2016 silam, seharusnya yang membuat laporan adalah petugas yang pertama kali datang ke TKP.