"Jika peristiwa ini dugaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, atau diduga seperti Eky dan Vina ini meninggal di TKP. Seharusnya yang membuat laporan tanggal 27 Agustus 2016 adalah petugas atau perwira yang datang pertama kali ke TKP," ucap Oegroseno.
"Jadi bukan tanggal 31 Agustus dibuat oleh pak Rudi. Ini ada apa? Ini kesalahan fatal," katanya kemudian.
Oegroseno menekankan bahwa jangan sampai orang yang tidak tahu peristiwa membuat laporan seolah-olah mereka mengetahui peristiwa tersebut.
"Kalau yang melihat mayat pertama kali di TKP atau yang masih hidup, itu yang harus membuat laporan polisi model A oleh petugas yang datang ke TKP,” tuturnya.
Tentang Alat Bukti
Selebihnya, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno Oegroseno menegaskan bagaimana alat bukti yang berkaitan dengan pembuktian secara ilmiah harus benar-benar mendukung sejak proses awal.