"Gugatan talak yang dikabulkan PA Jaksel untuk Pemohon yaitu tamsil menimbulkan pertanyaan besar," ujar Ine.
Atas putusan tersebut, Ine Ratu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan sependapat dengan putusan PA Jaksel.
Baca Juga :