Sebagai informasi lebih jelas kisah rumah tangga itu bermula saat Tamsil Linrung menikah dengan Ine. Pernikahan keduanya baru dicatatkan di KUA Cilandak, Jakarta Selatan pada 2009 lalu, dan bercerai sejak tahun lalu.
Dari pernikahan itu lahir tiga anak, anak pertama lahir pada 2009, anak kedua lahir pada 2010 dan anak ketiga lahir pada 2013. Perselisihan muncul lantaran Tamsil Linrung diduga sudah tak beri nafkah anak dalam waktu yang cukup lama.
"Harapan saya terkait putusan tersebut tidak tersampaikan bahwa ini adalah bagian memperjuangkan kemaslahatan anak anak yang sudah diabaikan dan ditelantarkan salah satunya tidak adanya tanggung jawab nafkah sekian tahun yg lakukan oleh pemohon kepada anak anak termohon," kata Ratu Ine Fadliah, dilansir Selasa, 9 Mei 2023.
Kontra dari Keputusan PA Jaksel
Termohon Ine Ratu Fadliah, menyebutkan jika keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan cukup menimbulkan pertanyaan besar lantaran mengabulkan gugatan talak yang diajukan oleh Tamsil Linrung.
Tepat pada Pada 4 April 2022, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan permohonan Tamsil dan memberikan izin kepada Tamsil Linrung untuk menjatuhkan talak satu rj'i terhadap Ine Ratu Fadilah.