img_title
Foto : Istimewa

IntipSeleb Lokal – Sidang lanjutan anggota DPD RI Tamsil Linrung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Menjabat sebagai anggota Dewan di Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung dan Ine Ratu Fadliah kini resmi bercerai sejak April 2022 lalu.

Pernikahan yang dibangunnya sejak tahun 2009 lalu, berujung perpisahan hingga permasalahkan hak dan nafkah anak. Benarkah? Scroll sampai bawah!

Sidang Ditunda

Dengan penuh rasa kecewa Ine Ratu Fadliah selaku mantan dari Tamsil Linrung batal memperjuangkan hak dan kemaslahatan anak-anak yang kabarnya sudah ditelantarkan sejak lama. Mengajukan permintaan hal dan kewajiban mantan suami untuk kehidupan anak-anaknya Ine Ratu Fadliah merasa kecewa.

Bagaimana tidak, ditundanya sidang tersebut membuat Ine Ratu beranggapan jika mantan suaminya itu memang sengaja mengulur waktu agar masalahnya tak kunjung selesai.

Padahal sebelumnya Ine Ratu sebagai termohon yang diputus cerai oleh pemohon ini mengajukan tuntutan dengan menggugat pembatalan serta perbaikan atas dokumen buku nikah. Namun upaya yang dilakukan Tamsil ditolak hingga tingkat kasasi.

Sebagai informasi lebih jelas kisah rumah tangga itu bermula saat Tamsil Linrung menikah dengan Ine. Pernikahan keduanya baru dicatatkan di KUA Cilandak, Jakarta Selatan pada 2009 lalu, dan bercerai sejak tahun lalu.

Dari pernikahan itu lahir tiga anak, anak pertama lahir pada 2009, anak kedua lahir pada 2010 dan anak ketiga lahir pada 2013. Perselisihan muncul lantaran Tamsil Linrung diduga sudah tak beri nafkah anak dalam waktu yang cukup lama.

"Harapan saya terkait putusan tersebut tidak tersampaikan bahwa ini adalah bagian memperjuangkan kemaslahatan anak anak yang sudah diabaikan dan ditelantarkan salah satunya tidak adanya tanggung jawab nafkah sekian tahun yg lakukan oleh pemohon kepada anak anak termohon," kata Ratu Ine Fadliah, dilansir Selasa, 9 Mei 2023.

Kontra dari Keputusan PA Jaksel

Termohon Ine Ratu Fadliah, menyebutkan jika keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan cukup menimbulkan pertanyaan besar lantaran mengabulkan gugatan talak yang diajukan oleh Tamsil Linrung.

Tepat pada Pada 4 April 2022, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan permohonan Tamsil dan memberikan izin kepada Tamsil Linrung untuk menjatuhkan talak satu rj'i terhadap Ine Ratu Fadilah.

"Gugatan talak yang dikabulkan PA Jaksel untuk Pemohon yaitu tamsil menimbulkan pertanyaan besar," ujar Ine.

Atas putusan tersebut, Ine Ratu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan sependapat dengan putusan PA Jaksel.

Topik Terkait