img_title
Foto : YouTube

Dalam persidangan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih.

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap didalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Topik Terkait