IntipSeleb Lokal – Ferdy Sambo jalani sidang putusan banding bersama Bharada Richard Eliezer. Tapi Jaksa disebut diskriminatif lantaran Bharada Richard Eliezer tidak dimintakan banding.
Penasaran dengan isi sidangnya? Berikut artikel lengkapnya.
Dianggap Diskriminatif
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap diskriminatif karena tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan Hakim Singgih dalam sidang putusan banding dengan terdakwa Ferdy Sambo di perkara yang sama dengan Richard Eliezer di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya bersikap diskriminatif dengan menggunakan kewenangannya, di mana terhadap seluruh terdakwa banding telah mengajukan banding," ujar Hakim Singgih saat persidangan.
Mengingat, dalam tuntutannya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun. Angka itu sangat jauh di atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama.
"Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut," sebut Hakim Singgih.
Namun begitu. Hakim Singgih menilai majelis tinggi Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu.
Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.
"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Hakim Singgih.
Tolak Banding Ferdy Sambo
Dalam persidangan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih.
Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap didalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.