img_title
Foto : YouTube

Mengingat, dalam tuntutannya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun. Angka itu sangat jauh di atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut," sebut Hakim Singgih.

Namun begitu. Hakim Singgih menilai majelis tinggi Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu.

Alasannya, kata Singgih, Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.

"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Hakim Singgih.

Tolak Banding Ferdy Sambo

YouTube
Foto : YouTube
Topik Terkait