Sidang perdana gugatan tersebut awalnya diagenendakan pada 13 Juli lalu. Namun pihak Veranosiliyana maupun Sirajuddin Mahmud kompak absen dari sidang. Sehingga Pengadilan mengagendakan ulang sidangnya pada 27 Juli mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Gugatan Veranosiliyana terdaftar dengan nomor Perkara 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dalam gugatannya, Veranosiliyana, menuntut Sirajuddin agar mengakui anak yang dilahirkannya sebagai darah dagingnya. Tak hanya itu, dia juga menuntut aset yang dimiliki pengusaha asal Balikpapan tersebut.
Sion Tarigan selaku kuasa hukum Veranosiliyana sampaikan awal perkenalan kliennya dengan Sirajuddin, pada 2019. Hubungan mereka sebatas pasangan kekasih. Tapi Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana sempat lakukan hubungan intim, hingga sang model hamil.
"Sekitar akhir 2019, V berkenalan dengan saudara SM di kota Jogja. Perkenalan ini sampai pada terjalin hubungan asmara di antara mereka. Dan hubungan asmara ini semakin intim sampai akhirnya saudari V hamil dari hubungannya dengan saudara SM. Lalu ketika saudari V hamil, dia menghubungi SM. Tapi direspons dengan semua kontak dan media sosial V diblokir oleh saudara SM. Sampai akhirnya saudari V melahirkan dan menghubungi saudara SM, tapi tidak ada tanggapan sama sekali," ungkap Sion dalam video.
Dirinya akhirnya diminta bantuan untuk menjadi kuasa hukum Veranosiliyana. Mencoba untuk hubungi Sirajuddin pun dilakukan Sion.
Tapi tidak ada tanggapan pula. Malah Sirajuddin memblokir kontak Sion.
"Dan akhirnya V minta bantuan dengan kami. Untuk menghubungi saudara SM untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kami sudah mengundang saudara SM sebanyak tiga kali, tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan saya sudah menghubungi saudara SM lewat WhatsApp, tapi malah kontak saya diblokir. Karena tidak ada itikad baik dari saudara SM, akhirnya kami mengambil langkah hukum dengan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang," paparnya. (bbi)