Dalam gugatan Veranosiliyana ternyata ada permintaan ganti rugi secara materil. Tak sedikit, suami Zaskia Gotik harus bayar ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," bunyi dokumen pengadilan.
Lalu, terdapat poin yang jelaskan bahwa akan menyita jaminan bangunan milik tergugat, Sirajuddin. Di antaranya, tiga rumah serta satu unit ruko di Balikpapan.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservator Beslag) terhadap harta kekayaan milik tergugat," lanjut tuntutannya.
Human Pengadilan Negeri Cikarang tidak bisa banyak menyampaikan isi gugatan Veranosiliyana. Tapi pihak Pengadilan akan putuskan perkara sesuai bukti dan proses yang berjalan.
"Terkait materi gugatan ya nanti pengadilan ini memutus berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan baik tergugat maupun penggugat. Jadi bagi penggugat silakan nanti buktikan dalil-dalil gugatannya melalui bukti-bukti di persidangan," kata Sondra.