img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim. 

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. (bbi)

Topik Terkait