IntipSeleb – Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menanggapi putusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada putranya. Ia menganggap putusan yang diberikan hakim sudah yang terbaik.
Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat. Seperti apa tanggapan dari ibunda Gaga Muhammad? Berikut artikelnya.
Laura Anna Dapat Pengadilan
Janariyah, ibunda Gaga Muhammad menganggap putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada putranya sudah yang terbaik. Ia pun menyampaikan pandangannya terkait Laura Anna.
"Ya gapapa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting, kan puas, kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana. Gitu," ucap Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.
Tampak santai, Janariyah pun menganggap jika pihak mendiang Laura Anna tidak menerima putusan itu. Ia menyarankan agar bisa membuat undang-undang sendiri.
"Ya, kalau dia kurang ya tinggal dia buat undang-undang sendiri, begitu. Kan, memang undang undangnya seperti itu. Jaksa, kan, sudah bilang 310 nah kalau dia mau lebih dari itu tinggal dia buat UU sendiri, kan, begitu simple," katanya.
Gaga Bisa Menjalani dengan Ikhlas
Janariyah pun menganggap jika Gaga Muhammad akan ikhlas dalam menjalani hukuman penjara ini. Bahkan, Ibunda Gaga Muhammad pun mengikuti kata-kata dari Greta Iren yang menganggap Tuhan tidak tidur.
"InsyaAllah, dia akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya, Tuhan tidur dia akan melihat kebenaran ada di mana," katanya.
"Santai saja, kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. (bbi)