"Memerintahkan panitera pengadilan Jakarta Selatan atau pejabat lain dituntut untuk itu. Untuk mengirimkan, salinan resmi berkekuatan hukum tetap tersebut kepada kantor suku dinas kependudukan dan catatan sipil kota madya Jakarta Selatan dan kepala kantor suku dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Madya Jakarta Pusat untuk dicatatkan dan didaftarkan," berikut putusan cerai Bams eks Samsons dan Mikhavita Wijaya. (nes)
Baca Juga :