"Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama krosten protestan pada GPIB Paulus Jakarta dan yang telah dicatatkan secara catatan sipil berdasarkan kutipan akta perkawinan dengan nomor 72/CP/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang dikeluarkan kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta Pusat putus segala perceraian dengan segala akibat hukumnya," katanya.
Hak Asuh Anak
Dalam putusannya juga telah ditetapkan hak asuh anak jatuh kepada Mikhavita Wijaya. Sementara, Bams eks Samsons masih tetap diperbolehkan bertemu dengan sang anak.
"Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak, yang bernama Eleanor Regina Bukit yang berusia 6 tahun 7 bulan berada dalam pengasuhan penggugat dengan ketentuan tergugat sebagai seorang ayah berhak untuk bertemu dengan anak tersebut sekali dalam seminggu," katanya.
Bams eks Samsons juga diminta untuk tetap memberikan nafkah dan biaya pendidikan kepada anaknya melalui Mikhavita Wijaya. Ia harus memberikan 10 juta per bulan hingga anaknya mandiri.
"Untuk tergugat memberikan nafkah atas pendidikan untuk anak yang bernama Elenaor Regiana Bukit melalui penggugat minimal Rp10 juta setiap bulan sehngga anak itu dewasa dan dapat hidup mandiri," katanya.