img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Bams eks Samsons telah resmi bercerai dengan Mikhavita Wijaya setelah gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan cerai keduanya dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Sementara untuk hak asuh anak, jatuh kepada penggugat yaitu Mikhavita Wijaya. Namun pihak Bams masih tetap diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak. Seperti apa putusan cerai? Berikut artikelnya. 

Gugatan Cerai Dikabulkan

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Sidang cerai Bams eks Samsons dan Mikhavita Wijaya sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan cerai Mikhavita telah diterima oleh Majelis Hakim. 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen Protestan pada GPIB Paulus Jakarta dan yang telah dicatatkan secara catatan sipil berdasarkan kutipan akta perkawinan dengan nomor 72/CP/2014 tanggal 17 januari 2014 yang dikeluarkan oleh kantor suku dinas kependudukan dan catatan spill Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah sah secara hukum," ucap Suharno, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.

Suharno juga menyampaikan Bams eks Samsons dan Mikhavita Wijaya yang menikah dan tercatat pada 17 Januari 2014 lalu akhirnya telah diputus dan keduanya resmi bercerai. 

"Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama krosten protestan pada GPIB Paulus Jakarta dan yang telah dicatatkan secara catatan sipil berdasarkan kutipan akta perkawinan dengan nomor 72/CP/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang dikeluarkan kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta Pusat putus segala perceraian dengan segala akibat hukumnya," katanya. 

Hak Asuh Anak

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Dalam putusannya juga telah ditetapkan hak asuh anak jatuh kepada Mikhavita Wijaya. Sementara, Bams eks Samsons masih tetap diperbolehkan bertemu dengan sang anak. 

"Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak, yang bernama Eleanor Regina Bukit yang berusia 6 tahun 7 bulan berada dalam pengasuhan penggugat dengan ketentuan tergugat sebagai seorang ayah berhak untuk bertemu dengan anak tersebut sekali dalam seminggu," katanya. 

Bams eks Samsons juga diminta untuk tetap memberikan nafkah dan biaya pendidikan kepada anaknya melalui Mikhavita Wijaya. Ia harus memberikan 10 juta per bulan hingga anaknya mandiri. 

"Untuk tergugat memberikan nafkah atas pendidikan untuk anak yang bernama Elenaor Regiana Bukit melalui penggugat minimal Rp10 juta setiap bulan sehngga anak itu dewasa dan dapat hidup mandiri," katanya. 

"Memerintahkan panitera pengadilan Jakarta Selatan atau pejabat lain dituntut untuk itu. Untuk mengirimkan, salinan resmi berkekuatan hukum tetap tersebut kepada kantor suku dinas kependudukan dan catatan sipil kota madya Jakarta Selatan dan kepala kantor suku dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Madya Jakarta Pusat untuk dicatatkan dan didaftarkan," berikut putusan cerai Bams eks Samsons dan Mikhavita Wijaya. (nes)

Topik Terkait