Kuasa hukum Jenita Janet mengatakan bahwa pihaknya optimis akan memenangkan kasus tersebut. Sebab, Alief dinilai tidak memiliki cukup bukti yakni tidak dapat menghadirkan harta berupa motor Harley-Davidson. Hal tersebut menurutnya masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan. Jenita Janet menyebut ia dan kuasa hukumnya siap melanjuti kasus penggelapan yang dilakukan Alief. Diketahui, sidang putusan harta gana-gini Jenita Janet akan digelar pada 6 Oktober mendatang. (nes)
Baca Juga :