"Dari penangkapan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan dari situs luar yaitu website megamarijuanastore.com yang diduga situs dari Amerika Serikat. Untuk mengakses situs tersebut harus punya id. Id itu didapat dari seseorang yang masih DPO," ucapnya.
Alasan Pakai
Anji juga menyampaikan dalam pemeriksaan jika ia menggunakan narkoba jenis ganja untuk lebih rileks dan lebih produktif untuk membuat karya yang berhubungan dengan musik dan karya lainnya.
"Sejak September 2020 menggunakan narkotika ganja ini. Menurut yang bersangkutan untuk bisa rileks produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan dari seorang seniman," ujarnya.
Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu penyanyi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto itu disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbi)