IntipSeleb – Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus narkoba yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Dari pengungkapan itu diketahui jika ia menyimpan barang bukti ganja di dua daerah yaitu Cibubur dan Bandung.
Selain itu, Anji juga diketahui membeli narkoba jenis ganja itu melalui sebuah situs website diduga asal Amerika Serikat. Ia membeli melalui perantara seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Seperti apa kronologi penangkapan dari Anji? Berikut artikelnya.
Simpan di Dua Daerah
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di salah satu perumahan di kawasan Cibubur. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat.
Pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun mulai melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Anji pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merk Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif sehingga tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barbuk pertama di TKP pertama. Di sana ditemukan ganja, beberapa ekstra ganja, kertas papir, dan speaker. Tempat ini yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu, 16 Juni 2021.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biki daun ganja, dan kertas papir.
"Di sana kami amankan beberapa barang bukti biji ganja, kemudian batang ganja di dalam kotak ini (tempat penutup mata) kami amankan ganja dan buku Hikayat Pohon Ganja," ucapnya.
Beli Lewat Situs AS
Dari hasil pemeriksaan Anji diketahui mendapatkan narkoba jenis ganja itu dari seorang laki-laki yang dipanggil dengan Bro yang dikenalnya lewat akun privat di Instagram. Kemudian ia mendapatkan informasi terkait pembelian ganja melalui sebuah situs.
Anji kemudian membeli narkoba jenis ganja itu dengan harga Rp5 juta yang diberikan kepada orang tersebut. Ia sudah membeli dua kali pada bulan September 2020 dan Maret 2021.
"Dari penangkapan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan dari situs luar yaitu website megamarijuanastore.com yang diduga situs dari Amerika Serikat. Untuk mengakses situs tersebut harus punya id. Id itu didapat dari seseorang yang masih DPO," ucapnya.
Alasan Pakai
Anji juga menyampaikan dalam pemeriksaan jika ia menggunakan narkoba jenis ganja untuk lebih rileks dan lebih produktif untuk membuat karya yang berhubungan dengan musik dan karya lainnya.
"Sejak September 2020 menggunakan narkotika ganja ini. Menurut yang bersangkutan untuk bisa rileks produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan dari seorang seniman," ujarnya.
Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu penyanyi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto itu disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbi)