Sementara Irwansyah berharap pelaku penyebaran video syur Michael Yukinobu dan Gisel mendapatkan hukuman yang setimpal. Karena menurutnya Michael Yukinobu merupakan korban dari penyebar tersebut.
"Mengenai pelaku harapan kita bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal karena sudah bikin resah. Gara-gara mereka kan jadi konsumsi publik harusnya ini nggak perlu, dan gak penting,” ungkap Irwansyah.
“Nggak tau juga maksudnya apa sehingga hari ini Nobu kan korban. Dia nggak merekam, saya rasa kalian paham hubungan laki-laki dan wanita. Nah itu harusnya untuk konsumsi pribadi tapi disalah gunakan ya nggak tau. Harapannya ini bisa selesai dengan baik," ucap Irwansyah.
Sebagai informasi, Michael Yukinobu De Fretes bersama Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Ia dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Michael Yukinobu De Fretes dan Gisel pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.