IntipSeleb – Michael Yukinobu de Fretes yang merupakan pemeran pria dalam video syur bersama dengan penyanyi, Gisella Anastasia mengaku siap untuk menjalani persidangan jika kasusnya ini terus berlanjut. Hal itu diungkapkan oleh Michael Yukinobu de Fretes saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Pengakuannya ini juga sebagai pertanda jika kasus dugaan pornografi yang dihadapinya belum dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dan belum memulai persidangan. Sebelumnya beredar kabar yang mengatakan keduanya sudah ditahan karena berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu seperti apa tanggapan Michael Yukinobu de Fretes terkait kasusnya ini? Berikut artikelnya.
Masih Pemeriksaan
Michael Yukinobu de Fretes mengungkapkan jika kasus video syur atau dugaan pornografi ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Untuk itu, ia masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari Michael Yukinobu de Fretes, Irwansyah Putra sendiri mengungkapkan jika memang saat ini berkas perkara kasus kliennya itu masih dalam pemeriksaan dan masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
"Masih pemeriksaan belum lengkap. Nggak tau ya mungkin masih mau olah TKP atau apa kan belum dilakukan. Kita belum tau mereka berkasnya sampai mana, apa yang harus dilengkapi ya kita nggak tahu kan itu proses ada di mereka," kata Irwansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Februari 2021.
Irwansyah pun mengungkapkan jika saat ini kliennya masih tetap berstatus sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020 lalu. Statusnya belum dijadikan terdakwa karena belum masuk dalam persidangan.
"Sejauh ini masih tersangka. Belum ada perubahan," katanya.
Siap untuk Sidang
Michael Yukinobu de Fretes mengaku jika nantinya kasus ini masuk dalam ranah persidangan ia pun mengaku sangat siap untuk mengikuti prosedur itu. Hal itu pun juga diungkapkan oleh kuasa hukum yang memastikan kliennya tidak akan lari.
"Harus siap," ucap Michael Yukinobu. "Namanya berkas sudah dilimpahkan tetap harus diadili. Ya harus siap nggak mungkin lari dari situ," sambung Irwansyah.
Irwansyah menyampaikan jika saat ini kliennya hanya mengikuti prosedur yang ada. Ia pun akan mengikuti terus wajib lapor hingga nantinya berkas perkaranya di kirimkan ke kejaksaan tinggi.
"Kalau kita ikuti prosedur hukum harusnya sampai berkas dikirim udah selesai. Tapi saat ini kita masih wajib lapor berkas berarti belum dikirimin. Karena kalau berkas udah dikirim kewenangan itu kan ada di kejaksaan. Kalau kita masih wajib lapor di sini berarti berkas di sini," katanya.
Irwansyah pun baru mendapatkan kabar jika saat ini proses pemeriksaan sudah hampir selesai. Beberapa pekan kedepan, kasusnya akan segera dilimpahkan.
"Tadi setelah saya tanda tangan berkas keterangan saksi katanya minggu-minggu ini selesai. Dilimpahkan katanya. Tapi kan kita nggak tau apa yang kurang dari mereka kita nggak tau," ujarnya.
Ingin Tahu Penyebar Videonya
Michael Yukinobu de Fretes mengaku sangat penasaran dengan penyebar video syurnya dengan Gisel. Namun ia tetap menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian terkait pencerian pelaku penyebar utama.
"Pengen tau pastinya, siapa sih penyebar pertamanya ini. Karena itu ya, saya serahkan semuanya ke pihak-pihak yang terkait," kata Michael Yukinobu.
Sementara Irwansyah berharap pelaku penyebaran video syur Michael Yukinobu dan Gisel mendapatkan hukuman yang setimpal. Karena menurutnya Michael Yukinobu merupakan korban dari penyebar tersebut.
"Mengenai pelaku harapan kita bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal karena sudah bikin resah. Gara-gara mereka kan jadi konsumsi publik harusnya ini nggak perlu, dan gak penting,” ungkap Irwansyah.
“Nggak tau juga maksudnya apa sehingga hari ini Nobu kan korban. Dia nggak merekam, saya rasa kalian paham hubungan laki-laki dan wanita. Nah itu harusnya untuk konsumsi pribadi tapi disalah gunakan ya nggak tau. Harapannya ini bisa selesai dengan baik," ucap Irwansyah.
Sebagai informasi, Michael Yukinobu De Fretes bersama Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Ia dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Michael Yukinobu De Fretes dan Gisel pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.