Irwansyah pun mengungkapkan jika saat ini kliennya masih tetap berstatus sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020 lalu. Statusnya belum dijadikan terdakwa karena belum masuk dalam persidangan.
"Sejauh ini masih tersangka. Belum ada perubahan," katanya.
Siap untuk Sidang
Michael Yukinobu de Fretes mengaku jika nantinya kasus ini masuk dalam ranah persidangan ia pun mengaku sangat siap untuk mengikuti prosedur itu. Hal itu pun juga diungkapkan oleh kuasa hukum yang memastikan kliennya tidak akan lari.
"Harus siap," ucap Michael Yukinobu. "Namanya berkas sudah dilimpahkan tetap harus diadili. Ya harus siap nggak mungkin lari dari situ," sambung Irwansyah.
Irwansyah menyampaikan jika saat ini kliennya hanya mengikuti prosedur yang ada. Ia pun akan mengikuti terus wajib lapor hingga nantinya berkas perkaranya di kirimkan ke kejaksaan tinggi.