img_title
Foto : Instagram/bpiri

IntipSeleb – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang akan diperingati pada 17 Agustus 2024, muncul polemik terkait aturan penggunaan hijab pada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Isu ini semakin ramai diperbincangkan publik setelah 18 anggota Paskibraka diduga diminta untuk melepaskan hijab mereka selama bertugas.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelatihan Paskibraka, memberikan tanggapan atas isu yang berkembang.

Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa aturan pakaian dan atribut Paskibraka telah diatur dengan jelas dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Hal ini termasuk standar pakaian resmi yang harus dipatuhi oleh para Paskibraka, baik putra maupun putri.

Aturan Pakaian Paskibraka 2024

Instagram/bpiri
Foto : Instagram/bpiri

Dalam keterangannya yang disampaikan di Ibu Kota Negara (IKN) pada 14 Agustus 2024, Yudian Wahyudi menyebutkan bahwa setiap calon Paskibraka yang mendaftar telah menandatangani surat pernyataan secara sukarela.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," jelas Yudian Wahyudi melalui keterangan di IKN.

Topik Terkait