Pada persidangan tersebut, penuntut militer melayangkan tuntutan lima tahun penjara, dan juga denda 20 juta won, atau setara dengan Rp256 juta kepada Seungri atas kasus yang menjeratnya.
“Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian,” ungkap penuntut militer, dilansir melalui Soompi hari ini, Jum’at. 2 Juli 2021.
“Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, dia tidak mencerminkan kejahatan besar dan meletakkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa dia tidak terlibat,” lanjutnya.
Tuntutan jaksa tersebut bukan merupakan keputusan final persidangan. Dilaporkan, rangkaian persidangan masih akan dilakukan pada waktu yang belum diumumkan.
Perlu diketahui pada ada 2019 lalu, Seungri terjerat skandal Burning Sun, yaitu sebuah klub malam mewah miliknya yang diduga telah melakukan kejahatan seksual dan prostitusi.
Selain itu, beredar pesan obrolan antara Seungri dan Jung Joon Young, yang menjurus kepada kasus kejahatan seksual, dan menjadi bukti yang semakin memberatkan mantan artis asuhan YG Entertainment tersebut. (bbi)