IntipSeleb – Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Gyeonggi, Korea Selatan mengadakan sidang ke-25 kasus yang menjerat Seungri pada hari Kamis, 1 Juli 2021.
Dilansir melalui Soompi hari ini, Jum’at, 2 Juli 2021, Seungri mendapat 9 dakwaan, dan dituntun hukuman 5 tahun penjara serta denda. Seperti apa detail selengkapnya? Simak melalui artikel di bawah ini.
Bantah Dakwaan
Sebelumnya, pada sesi persidangan 30 Juni 2021, Seungri membantah sejumlah tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk layanan prostitusi, mediasi prostitusi, pembuatan rekaman kamera tersembunyi ilegal, penggelapan, dan kebiasaan berjudi.
Pria kelahiran 1990 itu juga membantah terlibat dalam proses pemanggilan PSK. dia membeberkan fakta bahwa wanita yang hadir bukanlah PSK melainkan orang yang hadir dari ruang obrolan dan bukan kenalannya.
Mengenai skandal obrolan grup dengan Jung Joon Young, Seugri juga menyangkalnya dan memberikan penjelasan.
“Pesan di chatroom itu bukanlah segalanya dalam hidupku. Ada lebih dari sepuluh ruang obrolan yang saya ikuti, dan saya menggunakan sekitar lima aplikasi media sosial lain selain Kakaotalk. Ada 500 pesan yang terkumpul di satu jam. Hanya karena saya mendapat pesan, bukan berarti saya melihat dan mengetahui semuanya,” ucap Seungri.
Sembilan Dakwaan
Pada persidangan ke-25 kasus Seungri yang digelar Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Gyeonggi, Korea Selatan hari Kamis, 1 Juli 2021. Mantan anggota BIGBANG tersebut mendapat sembilan dakwaan.
Dakwaan itu diantaranya adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Pidana yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Dilaporkan, Seungri membantah semua tuduhan tersebut, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp256 Juta
Pada persidangan tersebut, penuntut militer melayangkan tuntutan lima tahun penjara, dan juga denda 20 juta won, atau setara dengan Rp256 juta kepada Seungri atas kasus yang menjeratnya.
“Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian,” ungkap penuntut militer, dilansir melalui Soompi hari ini, Jum’at. 2 Juli 2021.
“Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, dia tidak mencerminkan kejahatan besar dan meletakkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa dia tidak terlibat,” lanjutnya.
Tuntutan jaksa tersebut bukan merupakan keputusan final persidangan. Dilaporkan, rangkaian persidangan masih akan dilakukan pada waktu yang belum diumumkan.
Perlu diketahui pada ada 2019 lalu, Seungri terjerat skandal Burning Sun, yaitu sebuah klub malam mewah miliknya yang diduga telah melakukan kejahatan seksual dan prostitusi.
Selain itu, beredar pesan obrolan antara Seungri dan Jung Joon Young, yang menjurus kepada kasus kejahatan seksual, dan menjadi bukti yang semakin memberatkan mantan artis asuhan YG Entertainment tersebut. (bbi)