“Pesan di chatroom itu bukanlah segalanya dalam hidupku. Ada lebih dari sepuluh ruang obrolan yang saya ikuti, dan saya menggunakan sekitar lima aplikasi media sosial lain selain Kakaotalk. Ada 500 pesan yang terkumpul di satu jam. Hanya karena saya mendapat pesan, bukan berarti saya melihat dan mengetahui semuanya,” ucap Seungri.
Sembilan Dakwaan
Pada persidangan ke-25 kasus Seungri yang digelar Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Gyeonggi, Korea Selatan hari Kamis, 1 Juli 2021. Mantan anggota BIGBANG tersebut mendapat sembilan dakwaan.
Dakwaan itu diantaranya adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Pidana yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Dilaporkan, Seungri membantah semua tuduhan tersebut, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.