Tidak hanya tuntutan hukum, jaksa juga meminta semua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan perawatan atas pelanggaran seksual, pengungkapan informasi pribadi. Mereka juga dilarang bekerja dengan institusi yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.
"Tuntutan itu dibuat dengan mempertimbangkan jenis kejahatan mereka dan belum adanya kesepakatan damai yang dibuat dengan para korban," ujar perwakilan jaksa penuntut.
Baca Juga :
Pengadilan pun berencana menggelar sidang lanjutan pada 29 November mendatang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis hakim kepada semua terdakwa, termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.