img_title
Foto : Strait Times

IntipSeleb – Kasus prostitusi yang menimpa Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon hingga saat ini masih terus bergulir. Diketahui Maret 2019 lalu, keduanya bersama beberapa orang lainnya terlibat kasus chat mesum, buntut terungkapnya kasus pelecehan seksual di Burning Sun. 

Tepat pada Rabu, 13 November 2019, Jung Joon Young bersama Choi Jong Hoon menjalani sidang ke-9. Dilansir dari Soompi, 11 November 2019, persidangan kali ini, jaksa penuntut membacakan tuntutan hukum untuk para tersangka.

Hukuman 7 dan 5 tahun penjara

Sumber foto: Soompi

Dalam persidangan, Jung Joon Young dituntut tujuh tahun penjara. Ini karena, artis yang pernah menghabiskan masa kecil di Jakarta itu terbukti melakukan perekaman dan menyebarluaskan rekaman tersebut secara ilegal sebagai tambahan tuntutan kasus pemerkosaan.

Sementara Choi Jong Hoon dituntut lebih ringan yakni lima tahun penjara. Mantan leader band F. T. Island itu dijatuhi hukuman atas tuduhan berpartisipasi dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Jung Joon Young.

Tersangka lain dituntut hingga 10 tahun penjara

Sumber foto: Straits Times

Selain Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, mantan karyawan Burning Sun, Mr. Kim dan Mr. Kwon dituntut 10 tahun penjara. Mereka didakwa karena terbukti ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan di mana korbannya dalam kondisi tidak sadar atau tidak bisa melawan.

Sementara, Mr. Heo, mantan karyawan sebuah agensi hiburan dituntut lima tahun penjara karena keterlibatannya dalam pemerkosaan tersebut.

Anjuran rehabilitasi

Sumber foto: Soompi

Tidak hanya tuntutan hukum, jaksa juga meminta semua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan perawatan atas pelanggaran seksual, pengungkapan informasi pribadi. Mereka juga dilarang bekerja dengan institusi yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.

"Tuntutan itu dibuat dengan mempertimbangkan jenis kejahatan mereka dan belum adanya kesepakatan damai yang dibuat dengan para korban," ujar perwakilan jaksa penuntut.

Pengadilan pun berencana menggelar sidang lanjutan pada 29 November mendatang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis hakim kepada semua terdakwa, termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Topik Terkait