img_title
Foto : Freepik

Sementara yang ketiga, kemampuan dalam hal keamanan. Jaminan keamanan ini maksudnya adalah tidak adanya ancaman yang mengganggu dan terpenuhinya semua syarat keselamatan. Selain itu, perlu jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan agar tetap terlindungi.

Apakah Bayi 2 Bulan Sah Jika Berhaji?

Freepik/rochak shukla
Foto : Freepik/rochak shukla

Dalam ajaran Islam, syarat haji ini juga ditegaskan dalam QS. Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut berisi perintah kepada umat Islam untuk melakukan haji jika mampu melakukannya.

Arti kata mampu tersebut maksudnya adalah terpenuhinya persyaratan haji termasuk dari segi usia. Artinya, bayi 2 bulan belum termasuk di antaranya. Sebab, bayi belum termasuk orang yang dikategorikan baligh (dewasa) dan berakal.

Kesimpulan dari pertanyaan apakah bayi 2 bulan sah jika berhaji adalah tidak sah. Sebab, bayi 2 bulan belum memenuhi syarat-syarat haji sesuai ajaran Islam. kemampuan fisik, finansial dan kedewasaan juga belum dimiliki seorang bayi, sehingga tidak sah jika mereka melakukan iabadah haji.

Topik Terkait