img_title
Foto : Freepik

IntipSelebThariq Halilintar belakangan tengah menjadi sorotan lantaran perkataan sang ibu, Lenggogeni Faruk, yang menegaskan bahwa Thariq telah bergelar haji sejak ia berusia 2 bulan. Hal tersebut pun sontak menghebohan publik dan menuai kontroversi.

Lantas, apakah bayi 2 bulan sah jika berhaji seperti yang dikatakan Lenggogeni Faruk? Berkaca dari Thariq Halilintar, yuk kita intip penjelasan terkait hukum bayi melaksanakan haji berikut ini!

Syarat Haji

Freepik
Foto : Freepik

Jika berbicara soal pelaksanaan ibadah haji, kemampuan seseorang menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi. Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hoimadi Hamid dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, kemampuan dalam hal ini mencakup beberapa aspek krusial yang tidak boleh diabaikan.

Yang pertama, kemampuan berupa kesehatan jasmani dan rohani. Sebab, ibadah haji bukan sebuah ritual ibadah yang ringan, seorang jamaah haji menuntut kekuatan fisik untuk berjalan kaki, berdiri dalam panas terik, serta tawaf mengelilingi ka’bah. Jika seseorang tidak mampu secara jasmani, Islam memperbolehkan untuk mewakilkannya kepada orang lain.

Yang kedua, kemampuan finansial. Biaya perjalanan jahi sama sekali tidak murah. Ibadah haji memerlukan biaya perjalanan, akomodasi, makanan, dan kebutuhan hidup lainnya selama berada di tanah suci. Finansial yang matang dapat mempermudah jalannya ibadah haji dengan tenang tanpa memikirkan masalah keuangan dan semacamnya.

Sementara yang ketiga, kemampuan dalam hal keamanan. Jaminan keamanan ini maksudnya adalah tidak adanya ancaman yang mengganggu dan terpenuhinya semua syarat keselamatan. Selain itu, perlu jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan agar tetap terlindungi.

Apakah Bayi 2 Bulan Sah Jika Berhaji?

Freepik/rochak shukla
Foto : Freepik/rochak shukla

Dalam ajaran Islam, syarat haji ini juga ditegaskan dalam QS. Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut berisi perintah kepada umat Islam untuk melakukan haji jika mampu melakukannya.

Arti kata mampu tersebut maksudnya adalah terpenuhinya persyaratan haji termasuk dari segi usia. Artinya, bayi 2 bulan belum termasuk di antaranya. Sebab, bayi belum termasuk orang yang dikategorikan baligh (dewasa) dan berakal.

Kesimpulan dari pertanyaan apakah bayi 2 bulan sah jika berhaji adalah tidak sah. Sebab, bayi 2 bulan belum memenuhi syarat-syarat haji sesuai ajaran Islam. kemampuan fisik, finansial dan kedewasaan juga belum dimiliki seorang bayi, sehingga tidak sah jika mereka melakukan iabadah haji.

Topik Terkait