img_title
Foto : Freepik/jcomp

Melansir PPPA Daarul Qur’an, ada ulama yang mengatakan bahwa apabila sisa muntahan tertelan secara tidak sengaja atau tidak sadar maka puasa tidak batal. Tetapi jika sisa muntahan itu tertelan secara senaja, maka puasa dianggap batal. (nes)

Topik Terkait