IntipSeleb Gaya Hidup – Selama bulan Ramadan, seluruh umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Puasa sendiri menjadi salah satu rukun Islam.
Puasa dilakukan mulai dari azan subuh dan berakhir saat azan magrib berkumandang. Selama waktu tersebut, sering terjadi hal-hal yang ditakutkan bisa membuat puasa batal, salah satunya adalah muntah.
Kondisi tubuh manusia tak bisa ditebak dan berubah-ubah, sehingga bukan tidak mungkin seseorang mengalami muntah di tengah menjalankan ibadah puasa. Tak sedikit yang mengira bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Benarkah demikian? Yuk, cari tahu sama-sama!
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Salah satu yang banyak ditanyakan dan membuat umat Muslim merasa bingung adalah apakah muntah membatalkan puasa. Terkait hal ini ada dua hukum yang berbeda.
Di mana ada muntah yang membatalkan puasa dan membuat seseorang harus mengqadha, dan ada pula yang tidak membatalkan puasa.
Melansir dari NU Online, muntah yang tidak membatalkan puasa adalah yang terjadi secara tidak sengaja. Sedangkan orang yang sengaja membuat dirinya sendiri muntah, maka hal tersebut membuat puasanya batal dan dia harus mengqadha setelah Ramadan.
Hal ini berdasarkan hadis shahih Rasulullah yang berbunyi:
“Siapa saja yang muntah maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).
Jika Sisa Muntahan Tertelan
Selain itu yang tak kalah membuat banyak umat Muslim bingung adalah bagaimana jika sisa muntahan tersebut ditelan padahal muntahnya terjadi secara tidak sengaja.
Melansir PPPA Daarul Qur’an, ada ulama yang mengatakan bahwa apabila sisa muntahan tertelan secara tidak sengaja atau tidak sadar maka puasa tidak batal. Tetapi jika sisa muntahan itu tertelan secara senaja, maka puasa dianggap batal. (nes)