Hal ini termasuk makruh puasa karena dikhawatirkan air akan masuk ke kerongkongan, sehingga dapat membatalkan puasa kita. Dari Laqith bin Shabrah ra. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa."
9. Wishal (berturut-turut tidak berbuka puasa)
Hal lainnya yang makruh dilakukan saat puasa Ramadan adalah Wishal, yakni puasa yang tanpa berbuka, baik dengan makanan ataupun minuman selama dua hari atau lebih secara berturut-turut
Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Sebaiknya memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal. Dengan kemakruhannya, wishal tidak membatalkan puasa.