img_title
Foto : Freepik.com

IntipSeleb Gaya Hidup – "Makruh" dalam bahasa Arab berarti "tidak dianjurkan". Dalam konteks puasa, makruh merujuk pada tindakan yang sebaiknya dihindari selama bulan Ramadan atau ketika berpuasa pada hari-hari lainnya.

Meskipun melakukan tindakan makruh tidak membatalkan puasa, namun tetap dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai. Berikut adalah beberapa poin yang termasuk hal makruh dalam puasa. Yuk disimak agar Ramadan 2023 bisa lebih berkah!

1. Tidur Terlalu Lama

Freepik
Foto : Freepik

Kita pasti sering mendengar pernyataan bahwa tidur saat puasa adalah ibadah. Namun, jika dilakukan terlalu lama, hukumnya menjadi makruh. Menurut sumber Fiqih Bab Puasa “Kitab Taqrirotus Sadidah”, tidur terlalu lama akan membuat kita lalai hingga meninggalkan kegiatan wajib dan produktif lainya seperti sholat, sekolah, ataupun bekerja.

Misalnya saja, tidur dari siang hingga sore hari menjelang maghrib, puasanya tetap sah. Namun akan lebih baik jika kita memanfaatkan waktu untuk mencari pahala dan tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk meninggalkan kewajiban lain. Hal ini tidak diperbolehkan dan hukumnya makruh dalam puasa, karena sesungguhnya semua hal yang berlebihan itu dibenci Allah SWT.

2. Melakukan Bekam

freepik.com
Foto : freepik.com

Bekam sangat bermanfaat untuk kesehatan tubuh dan dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW pun suka berbekam. Rasulullah SAW disebutkan juga pernah bekam saat puasa.

Meski begitu, bekam juga menjadi hal yang makruh dilakukan saat puasa Ramadan. Dengan catatan, jika bekam mengakibatkan tubuh menjadi lemas.

Ibnu ‘Abdul Salam menjelaskan, bagi orang yang lemah dan kondisi tubuhnya tidak bagus, dimakruhkan bagi mereka untuk berbekam di siang hari bulan Ramadan, sebab hal itu bisa mendorong mereka untuk membatalkan puasa dan mengganggu kenyamanan dalam beribadah.

3. Mencicipi Masakan dengan Menelannya

freepik.com
Foto : freepik.com

Puasa berarti tidak membiarkan makanan apa pun masuk ke dalam mulut jika belum waktu maghrib. Lantas, bagaimana dengan mencicipi masakan?

Mencicipi masakan ketika puasa hukumnya makruh, kecuali ada hajat atau kebutuhan seperti ingin memastikan hidangannya tersaji dengan baik. Lalu bagaimana cara kita untuk memastikan rasa dari masakan di rumah? Caranya adalah dengan meletakan makanan di ujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Hal ini sesuai hadits berikut: “Dari Abdillah bin Abbas berkata, tidak masalah seorang yang sedang berpuasa mencicipi suatu makanan.”

4. Menggosok Gigi

www.freepik.com/cookie_studio
Foto : www.freepik.com/cookie_studio

Kondisi perut kosong tanpa terisi makanan saat puasa memang membuat mulut terasa tidak enak. Namun, hukum menggosok gigi saat puasa adalah makruh.

Kalaupun ingin menggosok gigi, hendaknya dilakukan setelah makan sahur. Tidak perlu diulang pada siang hari. Sebagian ulama memakruhkan apabila seseorang berkumur-kumur atau memberus gigi ketika matahari tergelincir (pada waktu petang).

Dilansir dari tvOneNews, sumber lainnya mengatakan bahwa menggosok gigi sebelum dzuhur ketika puasa hukumnya boleh, tapi jika dilakukan selepas dzuhur maka hukumnya berubah menjadi makruh. Selain itu, jika air kumur-kumur tertelan maka dapat membatalkan puasa.

5. Mengumpulkan Liur dan Menelannya

Pinterest/Freepik
Foto : Pinterest/Freepik

Sulitnya menahan haus saat puasa bisa menyebabkan seseorang merasa dirinya dehidrasi, alhasil ada saja orang yang mengumpulkan ludah dan menelan dahak mereka. Padahal, tindakan ini termasuk makruh dalam puasa.

Alasannya, karena bisa mencapai tenggorokan dan seseorang bisa menjadi kuat menahan puasa dengan menelan ludah. Tidak hanya itu, ludah yang bercampur dengan lendir atau dahak itu kotor dan berbahaya bagi kesehatan kita.

6. Bergunjing atau ghibah

www.freepik.com/freepik
Foto : www.freepik.com/freepik

Hal buruk yang kerap dilakukan tanpa sadar dan cenderung sulit dihindari adalah bergunjing, bergosip, atau ghibah. Ini merupakan perbuatan yang makruh saat puasa Ramadan. Meski pada dasarnya tak cuma selama puasa saja perbuatan bergunjing atau ghibah orang lain itu dilarang.

Mereka yang suka melakukan ghibah itu diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Kegiatan ghibah memang tidak membatalkan puasa, namun akan mengurangi pahala puasa karena membicarakan orang lain dengan konotasi yang negatif.

7. Berkata Kasar dan Kotor

freepik.com/pvproductions
Foto : freepik.com/pvproductions

Puasa tentu saja bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga emosi dalam diri. Termasuk menahan untuk tidak melontarkan kata-kata kasar dan kotor.

Sebagian besar ulama menyepakati bahwa berkata kotor tidak dapat menjadi penyebab batalnya puasa hingga harus di qadha di hari lain. Namun, hal tersebut dimakruhkan demi menjaga kesempurnaan puasa. Seseorang yang tidak menjaga perkataannya akan kehilangan pahala.

Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah di antara kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan melakukan kefasikan. Apabila ada seseorang yang mengajak berkelahi atau mengumpat, maka tegaskan pada dirinya bahwa sedang berpuasa.”

8. Berlebihan dalam Berkumur-kumur dan Memasukkan Air ke dalam Hidung (istinsyaq) saat Wudhu

amaliyah.net
Foto : amaliyah.net

Hal ini termasuk makruh puasa karena dikhawatirkan air akan masuk ke kerongkongan, sehingga dapat membatalkan puasa kita. Dari Laqith bin Shabrah ra. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa."

9. Wishal (berturut-turut tidak berbuka puasa)

Freepik
Foto : Freepik

Hal lainnya yang makruh dilakukan saat puasa Ramadan adalah Wishal, yakni puasa yang tanpa berbuka, baik dengan makanan ataupun minuman selama dua hari atau lebih secara berturut-turut

Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Sebaiknya memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal. Dengan kemakruhannya, wishal tidak membatalkan puasa.

Topik Terkait