Bukan hanya itu, majelis halim juga turut mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski, sebagai pihak tergugat.
"Mengabulkan eksepsi tergugat," jelasnya.
Baca Juga :
Baca Juga :
Bukan hanya itu, majelis halim juga turut mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski, sebagai pihak tergugat.
"Mengabulkan eksepsi tergugat," jelasnya.