Foto : Instagram/@tamarableszynskiofficial

JakartaGugatan Rp 34 miliar yang diajukan oleh Ryszard Bleszynski kepada sang adik, Tamara Bleszynski, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Atas putusan ini, Tamara pun sempat mengunggah sebuah pesan disertai dengan sebuah foto mendiang ayahnya.

"Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," kata Tamara Bleszynski dilansir IntipSeleb dari Instagram pribadi miliknya pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Tamara ingin supaya amatar yang disampaikan oleh sang ayah bisa dijalankan dengan benar. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Tamara Bleszynski Memperjuangkan Amanah Sang Ayah

Foto : IntipSeleb/Yudi

Tamara mengklaim jika dirinya berusaha menjalankan amanah dari mendiang ayahnya. Maka dari itu, artis yang sekarang berusia 48 tahun itu pun berharap dapat berumur panjang supaya bisa juga memperjuangkan hak banyak orang perihal amanah dari sang ayah.

"Semoga Allah memberikan aku Umur Lebih...Agar bisa tetap memperjuangkan Amanah orang tua dan HAK2 banyak orang," terang Tamara.

"Langit dan Bumi akan menjadi saksi Perjuanganku dan Baktiku kepada Orang Tuaku. Rabbighfirli Waliwalidayya Warhamhuma Kamaa Rabbayani Saghira. Ya Allah, ampunilah dosa ku dan dosa kedua orang tua ku. Kasihanilah keduanya sebagaimana mereka mengasihi aku sewaktu masih kecil," sambung Tamara lagi.

Tamara Menang di Gugatan Rp34 Miliar

Foto : IntipSeleb/Yudi

Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, putusan yang menolak gugatan Ryszard Bleszynski kepada sang adik ini berpusat pada konflik pembiayaan pengobatan aang ayah. Putusan itu sendiri disampaikan secara e-court.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata keterangan yang disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Kakak Tamara Bleszynski itu juga diminta untuk membayar biaya perkara senilai Rp408 ribu.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp.408.000,00," lanjutnya.

Bukan hanya itu, majelis halim juga turut mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski, sebagai pihak tergugat.

"Mengabulkan eksepsi tergugat," jelasnya.

Topik Terkait