"Langit dan Bumi akan menjadi saksi Perjuanganku dan Baktiku kepada Orang Tuaku. Rabbighfirli Waliwalidayya Warhamhuma Kamaa Rabbayani Saghira. Ya Allah, ampunilah dosa ku dan dosa kedua orang tua ku. Kasihanilah keduanya sebagaimana mereka mengasihi aku sewaktu masih kecil," sambung Tamara lagi.
Tamara Menang di Gugatan Rp34 Miliar
Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, putusan yang menolak gugatan Ryszard Bleszynski kepada sang adik ini berpusat pada konflik pembiayaan pengobatan aang ayah. Putusan itu sendiri disampaikan secara e-court.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata keterangan yang disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Kakak Tamara Bleszynski itu juga diminta untuk membayar biaya perkara senilai Rp408 ribu.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp.408.000,00," lanjutnya.