"Ada indikasi penggunaan judul film Air Mata di Ujung Sajadah melanggar Undang-undang Hak Cipta di mana judul film tersebut memiliki kesamaan secara substantif dengan judul novel klien kami Cinta di Ujung Sajadah yang sudah dipublikasikan oleh Klien kami sejak tahun 2008,” jelasnya.
"Atas dasar itu klien kami pada minggu lalu sudah menyampaikan surat permintaan klarifikasi. Karena klien kami merasa tidak pernah dihubungi atau dimintai izin untuk penggunaan judul film yang memiliki kesamaan substantif dengan judul novel klien kami dan untuk itu, kami meminta pihak produser film Air Mata di Ujung Sajadah segera mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran hak cipta ini sesegera mungkin demi melindungi kepentingan hukum dan hak ekonomi Klien kami,” pungkasnya. (rth)