Ferdy Sambo dinilai ambil andil sebagai otak rencana pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga turut didakwa bersama dengan empat orang tersangka lainnya. Ferdy Sambo dijatuhi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal ini karena Sambo pun didakwa turut andil dalam perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.