Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Vonis itu berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas apa yang menimpa Ferdy Sambo ini, Gus Miftah angkat bicara. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Gus Miftah Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Foto : Instagram/@gusmiftah

Pendakwah Islam, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih akrab disapa Gus Miftah rupanya juga tahu kabar Ferdy Sambo yang telah dijatuhi vonis hukuman mati. Hal ini terlihat dari unggahan nya belum lama ini di instagram pribadi miliknya yang menanggapi vonis hukuman Sambo.

"Vonis mati Sambo," tulis Gus Miftah dilansir IntipSeleb dari Instagram pribadi miliknya pada Senin, 13 Februari 2023.

Menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Gus Miftah turut menyinggung soal keadilan di Indonesia. Pasalnya, pria yang kini berusia 41 tahun itu berharap pengadilan Indonesia ke depan bisa semakin lebih baik lagi usai kasus Ferdy Sambo ini.

"Menjawab rasa keadilan?" tanya Gus Miftah.

"Semoga menjadi tonggak sejarah pengadilan Indonesia lebih baik," sambung pria kelahiran 5 Agustus 1981 itu.

Ferdy Sambo Divonis Dengan Hukuman Mati

Foto : YouTube

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima vonis hukuman mati dari majelis hakim. Ferdy Sambo dianggap tidak memiliki unsur apa pun agar hukumannya diperingan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dinilai ambil andil sebagai otak rencana pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga turut didakwa bersama dengan empat orang tersangka lainnya. Ferdy Sambo dijatuhi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal ini karena Sambo pun didakwa turut andil dalam perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Topik Terkait