Merasa dirugikan, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa dirinya bukan hanya dirugikan secara materiil, namun juga imateriil. Atas perbuatan Richard, jika tidak ditindak secara serius, ia khawatir ke depannya hal serupa akan menimpa dirinya kembali. Ia ingin agar kasus Richard ini menjadi contoh.
“Sangat rugi saya. Pertama rugi materi. Di luar itu nama baik. Bayangkan, kalau saya tidak gugat ini, besok-besok yang kontrak saya, baik perusahaan maupun pribadi, itu akan putus. Makanya, Richard ini harus menjadi perbandingan bagi yang lain,” kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Mei 2022.
Untuk nominal kerugian yang dialaminya, Razman menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan sekitar Rp20 miliar rupiah. Jumlah kerugian tersebut, lanjut Razman, juga tertera di dalam gugatan yang ia layangkan.
“Sehingga merugikan kami sebesar Rp20,7 miliar. Itulah isi gugatan ini. Jumlah itu gabungan antara materiil dan imateriil. Kerugian materilnya itu Rp5,7 miliar, imaterilnya Rp15 miliar,” tegas Razman Arif Nasution. (bbi)