IntipSeleb – Perseteruan antara dr. Richard Lee dengan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution masih berlanjut.
Kali ini Richard Lee sendiri yang memberikan klarifikasi secara langsung perihal tuduhan pemutusan kontrak secara sepihak oleh mantan pengacaranya tersebut. Lantas seperti apa statement dari dr. Richard Lee? Simak kabar selengkapnya berikut ini.
Sebut berhak ganti pengacara
Usai dikabarkan dituntut oleh pengacara Razman Arif Nasution terkait tuduhan pemutusan kontrak kerja secara sepihak, dr. Richard Lee akhirnya buka suara.
Richard Lee menyebut bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan Razman Nasution.
"Saya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan yang semena-mena dengan Bapak Razman, sebagai mantan pengacara saya. Saya tidak pernah memutus secara sepihak dengan semena-mena," ujar dr. Richard Lee kepada awak media di Klinik Kecantikan Athena, Jakarta Utara, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurutnya, sebagai seorang klien ia berhak untuk mengganti pengacaranya jika memang sudah tidak memiliki visi yang sama lagi
"Sebagai seorang klien, sebenarnya berhak mengganti siapapun pengacaranya. Siapapun kliennya itu berhak untuk mengganti siapapun pengacaranya. Saya pikir itu bukan permasalahan yang besar dan pantas untuk diheboh-hebohkan, apalagi kalau pengacara tersebut sudah tidak satu visi lagi dengan kita," kata dr. Richard Lee.
Kurang dapat kenyaman dari Razman Nasution
Dr. Richard Lee menyebut bahwa dirinya kurang mendapatkan kenyamanan saat bekerja sama dengan mantan pengacaranya tersebut.
"Tujuan saya mencari pengacara adalah untuk mencari kenyamanan, semua orang itu nyari pengacara itu untuk nyari ketenangan, kenyamanan. Tapi kalau kita cari pengacara, terus tiap hari kita ketakutan dengan pengacara kita, seperti menghadapi dept collector, seperti menghadapi rentenir ya kan jadinya untuk apa kita ada pengacara? Sedangkan pengacara ini kan memberikan kenyamanan buat kita sebenarnya," lanjut dr. Richard Lee
Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution menggugat mantan kliennya yakni dr. Richard Lee. Hal ini ia lakukan karena ia merasa dirugikan oleh Richard Lee. Ia mengaku telah diputus kontrak secara sepihak oleh Richard Lee.
Merasa dirugikan, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa dirinya bukan hanya dirugikan secara materiil, namun juga imateriil. Atas perbuatan Richard, jika tidak ditindak secara serius, ia khawatir ke depannya hal serupa akan menimpa dirinya kembali. Ia ingin agar kasus Richard ini menjadi contoh.
“Sangat rugi saya. Pertama rugi materi. Di luar itu nama baik. Bayangkan, kalau saya tidak gugat ini, besok-besok yang kontrak saya, baik perusahaan maupun pribadi, itu akan putus. Makanya, Richard ini harus menjadi perbandingan bagi yang lain,” kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Mei 2022.
Untuk nominal kerugian yang dialaminya, Razman menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan sekitar Rp20 miliar rupiah. Jumlah kerugian tersebut, lanjut Razman, juga tertera di dalam gugatan yang ia layangkan.
“Sehingga merugikan kami sebesar Rp20,7 miliar. Itulah isi gugatan ini. Jumlah itu gabungan antara materiil dan imateriil. Kerugian materilnya itu Rp5,7 miliar, imaterilnya Rp15 miliar,” tegas Razman Arif Nasution. (bbi)