Menurutnya, sebagai seorang klien ia berhak untuk mengganti pengacaranya jika memang sudah tidak memiliki visi yang sama lagi
"Sebagai seorang klien, sebenarnya berhak mengganti siapapun pengacaranya. Siapapun kliennya itu berhak untuk mengganti siapapun pengacaranya. Saya pikir itu bukan permasalahan yang besar dan pantas untuk diheboh-hebohkan, apalagi kalau pengacara tersebut sudah tidak satu visi lagi dengan kita," kata dr. Richard Lee.
Kurang dapat kenyaman dari Razman Nasution
Dr. Richard Lee menyebut bahwa dirinya kurang mendapatkan kenyamanan saat bekerja sama dengan mantan pengacaranya tersebut.
"Tujuan saya mencari pengacara adalah untuk mencari kenyamanan, semua orang itu nyari pengacara itu untuk nyari ketenangan, kenyamanan. Tapi kalau kita cari pengacara, terus tiap hari kita ketakutan dengan pengacara kita, seperti menghadapi dept collector, seperti menghadapi rentenir ya kan jadinya untuk apa kita ada pengacara? Sedangkan pengacara ini kan memberikan kenyamanan buat kita sebenarnya," lanjut dr. Richard Lee
Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution menggugat mantan kliennya yakni dr. Richard Lee. Hal ini ia lakukan karena ia merasa dirugikan oleh Richard Lee. Ia mengaku telah diputus kontrak secara sepihak oleh Richard Lee.