Jakarta – Beberapa waktu lalu, publik heboh atas beredarnya video syur yang diduga Audrey Davis. Anak dari David Naif ini pun mengaku bahwa perempuan di video tersebut memang dirinya.
Tak lama setelahnya, motif AP, pemeran pria dalam video itu, dalam menyebarkan videonya dengan Audrey terungkap. Scroll untuk informasi selengkapnya ya.
Motif Penyebaran Video Syur
AP (27) ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2024 lalu atas kasus penyebaran video syur Audrey Davis. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Setelah penangkapan itu, motif penyebaran video syur yang dilakukan AP pun terungkap. Rupanya, ia sakit hati karena Audrey Davis telah memutuskan hubungan mereka.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ungkap Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu, dikutip dari Cumicumi.
AP juga memiliki motif lain dalam menyebarkan video syur-nya dengan Audrey Davis, yaitu ingin mempermalukan anak dari David Naif tersebut.
"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," tambahnya.
Alasan AP Menyebarkan Video Syur
Sebelumnya, alasan di balik keputusan AP untuk menyebarkan video tersebut juga terungkap. Ternyata, AP ingin agar orang lain bisa merasakan fantasi dan sensasi yang ia rasakan saat berhubungan dengan Audrey.
Hal ini juga disampaikan oleh Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers. Menurut Ade Ary, AP mengakui niatnya saat diperiksa oleh pihak berwajib.
"AP mengungkapkan bahwa tujuannya menyebarkan video syur tersebut adalah agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan merasakan sensasi berhubungan seperti yang ia rasakan. Itu sesuai dengan keterangannya," tutur Ade Ary.
Tindakan tidak bermoral AP ini segera ditindak oleh kepolisian dengan menjeratnya menggunakan dua pasal, yaitu Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AP terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.