img_title
Foto : Tangkap layar YouTube

Jakarta – Setiap tahunnya, banyak masyarakat Indonesia yang mencari informasi terkait cara daftar jadi peserta upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara, lengkap dengan syarat pendaftaran peserta upacara 17 Agustus hingga kuota peserta upacara 17 Agustus di Istana.

Tak hanya di IKN, upacara 17 Agustus juga akan tetap digelar di Istana Negara Jakarta. Selain sederet jajaran pemerintah dan tamu undangan dari berbagai kalangan, ada kuota khusus bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti upacara 17 Agustus di Istana, lho.

Jadi, masyarakat yang tertarik untuk menyaksikan pengibaran bendera merah putih di istana negara bisa langsung mendaftarkan diri lewat laman yang tersedia. Tapi, berapa sih kuota peserta upacara 17 Agustus di Istana Negara? Yuk scroll lebih lanjut!

Kuota Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Tangkap layar YouTube
Foto : Tangkap layar YouTube

Perlu diketahui, tahun ini upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI akan digelar di 2 tempat, yaitu di Istana Merdeka Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, kuota peserta upacara 17 Agustus di Istana Negara Jakarta adalah 1500 orang untuk upacara pagi dan sore hari.

Terkait pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta akan menyesuaikan dengan mengikuti mekanisme tahun-tahun sebelumnya, yakni siapa cepat dia dapat.

Calon peserta hanya perlu mengakses laman yang tersedia dan klik pendaftaran, lalu mengisi data diri dan memilih upacara yang hendak dihadiri. Kemudian, lakukan konfirmasi melalui link yang dikirimkan via email dan tunggu pengumuman lolos atau tidaknya. Untuk mengetahui caranya, klik di sini.

Sementara itu, untuk upacara bendera di IKN, ada 1000 undangan untuk upacara pagi dan 1000 undangan untuk upacara sore hari. Menurut informasi, upacara 17 Agustus di IKN akan diprioritaskan bagi masyarakat setempat.

Syarat Pendaftaran Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Tangkap layar YouTube
Foto : Tangkap layar YouTube
  1. Mengisi formulir di pandang.istanapresiden.go.id
  2. Mengunggah foto diri
  3. Undangan berlaku untuk satu orang
  4. Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
  5. Membawa undangan resmi saat upacara (diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai jadwal)
  6. Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster
  7. Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat
  8. Membawa identitas diri (KTP/PASPOR/SIM/lainnya) saat mengambil undangan dan menghadiri upacara
  9. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
  10. Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
  11. Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.
Topik Terkait