Foto : bebyandine/tiktok
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka dan memar pada bagian dalam dan luar tubuh korban. Atas tindakan yang dilakukannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ronald Tannur atas pelanggaran terhadap pasal 338 KUP atau 359 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga :
3. Divonis Tidak Bersalah
Foto : VIVA/Nur Faishal
Baru berjalan sembilan bulan lebih sejak ditahan Polrestabes Surabaya, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kasus pembunuhan oleh terdakwa Ronald Tannur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa kematian korban bukan akibat penganiayaan, melainkan minum minuman alkohol. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya untuk memberikan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dengan membawa korban ke rumah sakit.
4. Keluarga Korban Akan Ajukan Banding
Foto : bebyandine/tiktok