Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk menarik produk roti dengan merek Okko dari peredaran. Pasalnya, ditemukan unsur Natrium dehidrosetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
Penasaran seperti apa jalannya inspeksi roti Okko hingga ditarik dari pasaran? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Temuan Natrium Dehidroasetat
BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa kandungan Natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat tersebut terdeteksi lewat uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," bunyi petikan keterangan resmi BPOM.
Penemuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 lalu, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.