img_title
Foto : VIVA/Nur Faishal

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat keputusan yang mengejutkan pada Rabu, 24 Juli 2024, dengan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afrianti.

Anak eks anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan. Seperti apa persidangan itu berlangsung? Yuk intip di bawah ini.

Divonis Bebas

freepik.com
Foto : freepik.com

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," ujar Eriantuah dikutip dari VIVA.

Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari tahanan.

Topik Terkait