"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambah Hakim Erintuah.
Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan dalam putusan bebas ini. Selain tidak ditemukannya bukti yang cukup di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.
Baca Juga :
Menangis Haru
Foto : VIVA/Nur Faishal
Mendengar vonis bebas ini, Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan telah menunjukkan kuasanya melalui putusan yang dinilainya adil tersebut.
“Yang penting Tuhan yang membuktikan," ujarnya.
Meskipun Ronald diputus bebas oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki belum menyatakan akan melakukan kasasi atas vonis tersebut.