Mantan suami Oddie Agam itu melaporkan balik Deanni Ivanda ke kepolisian atas kasus dugaan pengrusakan. Melalui kuasa hukumnya, Jasmine Surachman menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 23 September 2020. Deanni dilaporkan atas perusakan mobil Toyota Vios milik Dio Alif Utama pada 31 Juli 2020.
"Pagi tadi, saya baru saja membuat laporan dugaan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Deanni," ucap kuasa hukum Chintami, Jasmine Surachman.
Sebelumnya, Deanni Ivanda melaporkan Dio Alif Utama atas dugaan penganiayaan. Laporan itu dibuat Deanni Ivanda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020. Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Dio Alif Utama ini akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan ancaman penjara 4 tahun. Sebelumnya Chintami Atmanegara menjelaskan bahwa Dea adalah bekas karyawannya.
Baca Juga : Chintami Atmanegara Bongkar Sosok Wanita yang Laporkan Anaknya